Monday 14 November 2011

(Cara Baru) Pemilihan Presiden 1

Sebagai negara demokrasi sudah sepantasnya untuk mengadakan suatu pemilihan presiden sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi. Hanya saja dalam pelaksanaannya, pemilihan presiden terutama di lingkungan politik nasional yang multi partai sangat rentan terhadap bentuk-bentuk ketidak efektifan yang berujung pada munculnya "public oriented", "money politics", "black campaigns" dan sebagainya yang kesemuanya akan membawa dampak negatif antara lain mandegnya regenerasi, minimnya calon berkualitas, bias tanggung jawab kepala negara hingga munculnya konflik horizontal di dalam masyarakat.
Oleh karena itu perlu diadakan suatu bentuk baru pemilihan presiden, tidak lagi dengan mengandalkan calon-calon yang diusulkan oleh partai politik melainkan dengan mekanisme ujian yang dilakukan dengan 8 tahapan tes yang diselenggarakan oleh Badan Pemilihan Presiden, yang beranggotakan 200 orang senior dari beragam bidang yang berada di bawah pengawasan langsung intelijen negara untuk menghindari kontak dengan dunia luar.Persyaratan bagi para capres antara lain setidaknya pernah menjadi gubernur minimal 1 periode dengan klasifikasi A, tidak terlibat secara aktif atau pasif dalam partai politik, memiliki kompetensi yang dibutuhkan dan mau menanggung seluruh biaya test secara mandiri serta bersedia diperiksa secara menyeluruh dan berkala oleh BPK dan KPK.


No comments: